20 Agustus 2026

BANGKA SELATAN, Faktamediababel.com – Persoalan penegakan hukum terkait sejumlah perkara pertimahan di Kabupaten Bangka Selatan kembali menjadi perhatian publik. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, dengan sejumlah pihak menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta tuntutan terkait penanganan perkara yang telah bergulir di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Audiensi tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan atas sejumlah persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara pertimahan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah orang hingga dilakukan penahanan beberapa bulan lalu.

Dalam audiensi itu, Norman Adjis turut menyampaikan sikap dan meminta adanya penjelasan terhadap berbagai poin yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka. Ia menyebut terdapat sekitar kurang lebih 40 poin yang disampaikan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Norman memberikan waktu selama satu minggu kepada Kajari Bangka Selatan untuk memberikan jawaban maupun penjelasan terhadap sejumlah poin yang telah disampaikan dalam audiensi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses hukum terhadap berbagai perkara yang menjadi perhatian publik.

“Berdasarkan statement yang saya sampaikan, saya dengan tegas menyatakan sikap untuk meminta pemeriksaan dan jawaban terhadap beberapa tuntutan yang telah disampaikan kepada Kajari Bangka Selatan saat audiensi,” ujar Norman, Kamis (20/8/2026).

Ia menegaskan, audiensi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus upaya mendorong keterbukaan dalam penegakan hukum.
Menurut Norman, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan suatu perkara sepanjang informasi yang disampaikan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun mengganggu proses penyidikan dan penuntutan. Karena itu, ia berharap pihak Kejaksaan dapat memberikan penjelasan secara proporsional terhadap sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan.

“Audiensi ini untuk publik, bukan rahasia negara. Apabila memang ada kejanggalan dalam proses hukum, kami siap menghadapinya dan meminta semuanya dijelaskan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sorotan terhadap perkara pertimahan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah pihak yang sebelumnya telah menjalani proses hukum dan penahanan. Namun demikian, Norman menekankan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memberikan jawaban terhadap seluruh poin yang disampaikan secara terang dan berdasarkan data maupun fakta hukum. Dengan demikian, menurutnya, tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara.

Audiensi juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Kritik dan pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut, kata Norman, merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya penegakan hukum.

Di sisi lain, setiap proses hukum tetap harus menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan, harus berjalan sesuai mekanisme hukum dan tidak boleh didasarkan pada tekanan dari pihak mana pun.

Norman mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban dari Kajari Bangka Selatan sesuai waktu yang telah diberikan. Ia berharap seluruh poin yang disampaikan dalam audiensi dapat ditanggapi secara serius dan terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara-perkara yang menjadi perhatian.

“Intinya kami meminta kepastian dan keterbukaan. Kami akan menunggu jawaban atas pertanyaan kami kurang lebih 40 pertanyaan,” ucap Norman Adjis Kepada Faktamediababel.com.
Kami juga berharap agar pihak kejasaan memanggil pihak PT. Timah. Atau bisa ditapilkan di persidangan guna mempertanyakan SP dan SPK yang dikeluarkan apakah sah atau tidak,” tegas Norman Adjis.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapapun dalam proses hukum tersebut. Menurutnya yang terpenting adalah memastikan setiap perkara ditangani secara Professional, Transaparan, Akuntabel, dan tidak menibulkan keraguan ditengah Masyarakat luas.

Dengan adanya, Audiensi yang kami laksanakan ini, perhatian publik menanti kejelasan serta tindak lanjut Kejasaan Negeri Bangka Selatan terhadap sejumlah prrtanyaan dan tuntutan yang telah disampaikan. Jawaban pihak Kajari Bangka Selatan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta menjaga kepercayaan Masyarakat terhadap peroses penegakan hukum di Wilayah Bangka Selatan dan Institusi.

Kasi Intelejen Kejasaan Negeri Bangka Selatan Seizin Kajari Basel. Primayuda Yutama, S.H. Tanggapan terkait Audiensi yang diakukan Norman Adjis Kemarin secara umum dan garis besar kita dari kejaksaan pada dasarnya menerima dengan senang hati aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat karna itu salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap negara dan hak azazi manusia.

“Alhamduliah, terimakasih kami ucapkan kepada media Pro jurnals Syber (PJS) yang telah hadir dalam siaturahmi dan sekaligus konfirmasi terkait adanya Audiensi pada Rabu. (19/8/2026). Siang,” ujarnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya.

Selanjutnya, kawan-kawan media harap bersabar untuk menunggu proses hukum yang telah berjalan dan pihak Kajari akan tetap melakukan sesuai proses hukum yang berlaku. (Red/*).



Share this content:

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *